Nama Elemen Data Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpadu
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata
Konsep Dokumen yang memuat rencana pembangunan dan pengembangan kawasan strategis pariwisata secara terpadu yang mencakup aspek tata ruang, aksesibilitas, amenitas, atraksi, kelembagaan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam rangka meningkatkan daya sa
Definisi Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Rencana Induk Kawasan Strategis Pariwisata, Master Plan Kawasan Pariwisata Terpadu, Dokumen Pengembangan Kawasan Strategis, RIP Kawasan Pariwisata Terpadu, Dokumen Perencanaan Kawasan Pariwisata
Referensi Pemilihan Dokumen ini disusun berdasarkan penetapan kawasan strategis pariwisata yang memiliki nilai penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional mengacu pada RIPPARNAS, RTRW, RPJMN, RPJMD serta arahan kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan
Referensi Waktu Tahun penyusunan atau tahun penetapan dokumen rencana pengembangan kawasan strategis pariwisata yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah atau kementerian terkait
Tipe Data Teks berupa nama dokumen dan tahun serta file dokumen dalam format digital seperti PDF, DOCX, atau format lainnya sesuai standar dokumen perencanaan
Klasifikasi Isian Wajib diisi jika kawasan strategis pariwisata telah ditetapkan dan perencanaan telah disusun, opsional jika masih dalam proses penyusunan, kosong jika belum ada inisiasi penyusunan dokumen perencanaan kawasan
Kalimat Pertanyaan Apakah kabupaten atau kota ini telah memiliki dokumen perencanaan kawasan strategis pariwisata terpadu, jika sudah mohon sebutkan nama dokumen dan tahun penyusunannya serta unggah file dokumen jika tersedia