Nama Elemen Data |
Dokumen Perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata terpadu |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata |
Konsep |
Dokumen yang memuat rencana pembangunan dan pengembangan kawasan strategis pariwisata secara terpadu yang mencakup aspek tata ruang, aksesibilitas, amenitas, atraksi, kelembagaan, serta keberlanjutan lingkungan dan sosial dalam rangka meningkatkan daya sa |
Definisi |
Melakukan kajian dan penyusunan dokumen perencanaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota terpadu berdasar pedoman penyusunan Rencana Induk Rencana Detil (RIRD) Kawasan Strategis Pariwisata |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rencana Induk Kawasan Strategis Pariwisata, Master Plan Kawasan Pariwisata Terpadu, Dokumen Pengembangan Kawasan Strategis, RIP Kawasan Pariwisata Terpadu, Dokumen Perencanaan Kawasan Pariwisata |
Referensi Pemilihan |
Dokumen ini disusun berdasarkan penetapan kawasan strategis pariwisata yang memiliki nilai penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional mengacu pada RIPPARNAS, RTRW, RPJMN, RPJMD serta arahan kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan |
Referensi Waktu |
Tahun penyusunan atau tahun penetapan dokumen rencana pengembangan kawasan strategis pariwisata yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah atau kementerian terkait |
Tipe Data |
Teks berupa nama dokumen dan tahun serta file dokumen dalam format digital seperti PDF, DOCX, atau format lainnya sesuai standar dokumen perencanaan |
Klasifikasi Isian |
Wajib diisi jika kawasan strategis pariwisata telah ditetapkan dan perencanaan telah disusun, opsional jika masih dalam proses penyusunan, kosong jika belum ada inisiasi penyusunan dokumen perencanaan kawasan |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah kabupaten atau kota ini telah memiliki dokumen perencanaan kawasan strategis pariwisata terpadu, jika sudah mohon sebutkan nama dokumen dan tahun penyusunannya serta unggah file dokumen jika tersedia |