Nama Elemen Data |
Bantuan Teknis bagi Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bantuan teknis bagi masyarakat pemilik bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan tingkat kabupaten/kota adalah bentuk fasilitasi berupa pendampingan, bimbingan teknis, konsultasi perawatan, perencanaan pelestarian, atau penguatan kapasitas teknis lainnya yang diberikan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait kepada pemilik bangunan cagar budaya agar pelestarian dilakukan sesuai prinsip dan standar pelindungan warisan budaya |
Definisi |
Bantuan teknis bagi masyarakat pemilik bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan tingkat kabupaten/kota adalah bentuk dukungan non-finansial yang diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait berupa pendampingan, pelatihan, konsultasi, atau bimbingan teknis kepada pemilik bangunan cagar budaya guna meningkatkan kapasitas mereka dalam melakukan pelestarian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang cagar budaya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Fasilitasi teknis pelestarian cagar budaya tingkat kabupaten/kota |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan program, kegiatan, atau laporan bantuan teknis yang tercatat secara resmi oleh pemerintah daerah atau instansi pelestarian budaya |
Referensi Waktu |
Tahun pelaksanaan bantuan teknis terakhir yang diberikan |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi jenis bantuan seperti konsultasi konservasi, pelatihan perawatan, atau penyusunan dokumen teknis |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah masyarakat pemilik bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan di tingkat kabupaten atau kota telah menerima bantuan teknis dan dalam bentuk apa bantuan tersebut diberikan |