Nama Elemen Data |
Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bangunan gedung cagar budaya kabupaten/kota adalah bangunan yang telah ditetapkan atau diakui memiliki nilai penting secara sejarah, budaya, arsitektur, atau sosial di tingkat kabupaten/kota dan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya |
Definisi |
Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota adalah bangunan yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten atau kota yang telah ditetapkan atau didaftarkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan/atau penetapan oleh pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan perundang-undangan |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Gedung bersejarah tingkat kabupaten/kota |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan daftar resmi penetapan atau pencatatan bangunan gedung cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota atau instansi pelestarian cagar budaya |
Referensi Waktu |
Tahun penetapan atau pencatatan terakhir bangunan sebagai cagar budaya oleh kabupaten/kota |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, fasilitas umum, rumah ibadah), kondisi fisik, atau periode sejarah |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah kabupaten atau kota dan bagaimana kondisi serta status perlindungannya saat ini |