Nama Elemen Data Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Bangunan gedung cagar budaya kabupaten/kota adalah bangunan yang telah ditetapkan atau diakui memiliki nilai penting secara sejarah, budaya, arsitektur, atau sosial di tingkat kabupaten/kota dan dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya
Definisi Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota adalah bangunan yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten atau kota yang telah ditetapkan atau didaftarkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan/atau penetapan oleh pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan perundang-undangan
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Gedung bersejarah tingkat kabupaten/kota
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan daftar resmi penetapan atau pencatatan bangunan gedung cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota atau instansi pelestarian cagar budaya
Referensi Waktu Tahun penetapan atau pencatatan terakhir bangunan sebagai cagar budaya oleh kabupaten/kota
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, fasilitas umum, rumah ibadah), kondisi fisik, atau periode sejarah
Kalimat Pertanyaan Apa saja bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah kabupaten atau kota dan bagaimana kondisi serta status perlindungannya saat ini