Nama Elemen Data Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan milik pemerintah kabupaten/kota adalah bangunan berstatus cagar budaya yang berada di bawah kepemilikan atau pengelolaan pemerintah kabupaten/kota dan telah mendapatkan tindakan pelestarian melalui perawatan, pemeliharaan, pemugaran, atau revitalisasi sesuai dengan prinsip pelestarian warisan budaya
Definisi Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tercatat sebagai aset milik pemerintah kabupaten atau kota, yang telah mendapatkan upaya pelestarian melalui kegiatan teknis maupun administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan guna menjaga keberlangsungan nilai budaya, sejarah, dan fungsi sosialnya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Cagar budaya milik pemda yang dilestarikan
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan aset pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan tercatat dalam program pelestarian resmi oleh dinas terkait
Referensi Waktu Tahun terakhir kegiatan pelestarian dilakukan dan terdokumentasikan secara resmi
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi berdasarkan jenis pelestarian (perawatan ringan, pemugaran, revitalisasi), kondisi fisik, atau fungsi bangunan
Kalimat Pertanyaan Apa saja bangunan gedung cagar budaya milik pemerintah kabupaten atau kota yang telah dilestarikan dan dalam bentuk tindakan pelestarian apa saja kegiatan tersebut dilakukan