Nama Elemen Data |
Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Konsep |
Bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan tingkat kabupaten/kota adalah bangunan yang memiliki nilai penting secara sejarah, budaya, arsitektur, atau sosial yang telah melalui proses kajian dan secara resmi ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Definisi |
Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota adalah bangunan yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui proses identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi dari tim ahli, serta disahkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Bangunan cagar budaya tingkat kabupaten/kota |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan surat keputusan penetapan cagar budaya oleh kepala daerah atau instansi berwenang di tingkat kabupaten/kota sesuai rekomendasi tim ahli cagar budaya |
Referensi Waktu |
Tahun penetapan resmi bangunan sebagai cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota |
Tipe Data |
Teks atau string |
Klasifikasi Isian |
Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, fasilitas umum, tempat ibadah), masa pembangunan, atau nilai sejarahnya |
Kalimat Pertanyaan |
Apa saja bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten atau kota dan pada tahun berapa penetapan tersebut dilakukan |