Nama Elemen Data Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Konsep Bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan tingkat kabupaten/kota adalah bangunan yang memiliki nilai penting secara sejarah, budaya, arsitektur, atau sosial yang telah melalui proses kajian dan secara resmi ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan
Definisi Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota adalah bangunan yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui proses identifikasi, verifikasi, dan rekomendasi dari tim ahli, serta disahkan oleh pemerintah daerah setempat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Bangunan cagar budaya tingkat kabupaten/kota
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan surat keputusan penetapan cagar budaya oleh kepala daerah atau instansi berwenang di tingkat kabupaten/kota sesuai rekomendasi tim ahli cagar budaya
Referensi Waktu Tahun penetapan resmi bangunan sebagai cagar budaya oleh pemerintah kabupaten/kota
Tipe Data Teks atau string
Klasifikasi Isian Terbuka dengan kemungkinan klasifikasi berdasarkan jenis bangunan (rumah tinggal, fasilitas umum, tempat ibadah), masa pembangunan, atau nilai sejarahnya
Kalimat Pertanyaan Apa saja bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di tingkat kabupaten atau kota dan pada tahun berapa penetapan tersebut dilakukan