Nama Elemen Data Cakupan Pelestarian AdatIstiadat dan Ritus (Persen)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Cakupan pelestarian adat istiadat dan ritus adalah ukuran proporsional yang menunjukkan sejauh mana tradisi, kebiasaan sosial, dan praktik ritus masyarakat adat masih dilestarikan melalui dokumentasi, pewarisan, revitalisasi, atau dukungan kelembagaan dalam suatu wilayah dalam periode tertentu
Definisi Cakupan Pelestarian Adat Istiadat dan Ritus (Persen) adalah indikator presentase yang menggambarkan tingkat pelestarian praktik sosial budaya tradisional, termasuk upacara adat, ritus keagamaan lokal, dan sistem nilai masyarakat, yang terus dilestarikan secara aktif oleh komunitas atau lembaga melalui berbagai bentuk tindakan pewarisan dan perlindungan budaya
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Persentase pelestarian tradisi dan ritus
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan kegiatan pelestarian yang tercatat secara resmi oleh pemerintah daerah, lembaga adat, komunitas budaya, atau instansi terkait lainnya
Referensi Waktu Tahun terakhir pelaporan atau kegiatan pelestarian dilakukan
Tipe Data Numerik dalam bentuk persentase (%)
Klasifikasi Isian Tertutup, dihitung dengan rumus
Kalimat Pertanyaan Berapa persentase adat istiadat dan ritus yang masih dilestarikan di wilayah Anda dan melalui bentuk pelestarian apa saja kegiatan tersebut dilakukan