Nama Elemen Data |
Terlestarikannya Cagar Budaya |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Terlestarikannya cagar budaya mengacu pada kondisi di mana objek, bangunan, situs, atau kawasan cagar budaya tetap terjaga nilai, bentuk, fungsi, dan keberadaannya melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip pelestarian budaya |
Definisi |
Terlestarikannya Cagar Budaya adalah keadaan di mana objek atau kawasan cagar budaya tetap terjaga secara fisik dan makna budayanya melalui pelaksanaan tindakan pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan pengawasan secara konsisten sehingga keberadaannya berkelanjutan dan fungsional dalam kehidupan masyarakat. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Keberlanjutan pelestarian cagar budaya |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, atau laporan pelestarian dari instansi pelestarian cagar budaya, pemerintah daerah, atau lembaga berwenang lainnya |
Referensi Waktu |
Tahun terakhir pelestarian dilakukan atau kondisi cagar budaya dievaluasi |
Tipe Data |
Teks atau numerik (bila dikaitkan dengan indikator atau skor penilaian) |
Klasifikasi Isian |
Tertutup (misalnya: "Terjaga baik", "Perlu pemeliharaan", "Terancam rusak") atau terbuka untuk deskripsi kondisi dan tindak lanjut |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah cagar budaya di wilayah Anda dalam kondisi terlestarikan dan apa saja upaya pelestarian yang telah dilakukan untuk menjaga keberadaannya |