Nama Elemen Data Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan adalah semua bentuk warisan budaya berwujud yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan telah mendapatkan tindakan pelestarian, baik berupa perlindungan, perawatan, pemugaran, pengawasan, maupun pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Definisi Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan adalah objek-objek warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, yang telah mendapatkan tindakan pelestarian sesuai prinsip konservasi budaya agar keberadaannya tetap terjaga secara fisik maupun maknanya bagi generasi sekarang dan yang akan datang
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Objek cagar budaya yang telah dilestarikan
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan daftar resmi penetapan cagar budaya oleh pemerintah pusat atau daerah, serta laporan pelaksanaan kegiatan pelestarian dari instansi pelestarian, dinas kebudayaan, atau lembaga terkait
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir pelestarian atau intervensi pelestarian dilakukan
Tipe Data Teks atau numerik (jumlah unit benda, situs, kawasan
Klasifikasi Isian Tertutup berdasarkan kategori objek (benda, situs, kawasan) atau terbuka untuk mencantumkan nama, lokasi, dan jenis pelestarian yang dilakukan
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah benda, situs, dan kawasan cagar budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelestarian serta apa saja bentuk pelestarian yang telah diterapkan terhadap masing-masing objek tersebut