Nama Elemen Data |
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan adalah semua bentuk warisan budaya berwujud yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan telah mendapatkan tindakan pelestarian, baik berupa perlindungan, perawatan, pemugaran, pengawasan, maupun pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan |
Definisi |
Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan adalah objek-objek warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, yang telah mendapatkan tindakan pelestarian sesuai prinsip konservasi budaya agar keberadaannya tetap terjaga secara fisik maupun maknanya bagi generasi sekarang dan yang akan datang |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Objek cagar budaya yang telah dilestarikan |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan daftar resmi penetapan cagar budaya oleh pemerintah pusat atau daerah, serta laporan pelaksanaan kegiatan pelestarian dari instansi pelestarian, dinas kebudayaan, atau lembaga terkait |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan terakhir pelestarian atau intervensi pelestarian dilakukan |
Tipe Data |
Teks atau numerik (jumlah unit benda, situs, kawasan |
Klasifikasi Isian |
Tertutup berdasarkan kategori objek (benda, situs, kawasan) atau terbuka untuk mencantumkan nama, lokasi, dan jenis pelestarian yang dilakukan |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah benda, situs, dan kawasan cagar budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelestarian serta apa saja bentuk pelestarian yang telah diterapkan terhadap masing-masing objek tersebut |