Nama Elemen Data |
Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan diinventarisasi adalah total karya budaya takbenda atau berwujud yang telah didata secara sistematis dan/atau dihidupkan kembali melalui upaya pelestarian, penguatan fungsi sosial budaya, serta pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus |
Definisi |
Jumlah Karya Budaya yang Direvitalisasi dan Diinventarisasi adalah total data karya budaya yang telah melalui proses pencatatan sistematis (inventarisasi) dan penguatan kembali fungsi atau praktiknya (revitalisasi), baik dalam bentuk kesenian, tradisi, bahasa, kuliner, kerajinan, maupun bentuk ekspresi budaya lainnya, sebagai bagian dari strategi pelestarian budaya daerah maupun nasional. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Data revitalisasi dan inventarisasi karya budaya |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan laporan kegiatan dari pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga adat, atau komunitas budaya yang melaksanakan inventarisasi dan revitalisasi secara resmi |
Referensi Waktu |
Tahun atau periode pelaporan kegiatan |
Tipe Data |
Numerik (jumlah karya budaya |
Klasifikasi Isian |
Tertutup, dibedakan berdasarkan status (revitalisasi, inventarisasi, atau keduanya), atau terbuka untuk mencantumkan jenis karya budaya dan wilayah pelaksanaannya |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah karya budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan inventarisasi dan/atau revitalisasi dalam periode pelaporan terakhir serta apa saja bentuk atau jenis karya budaya tersebut |