Nama Elemen Data Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan inventarisasi
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Jumlah karya budaya yang direvitalisasi dan diinventarisasi adalah total karya budaya takbenda atau berwujud yang telah didata secara sistematis dan/atau dihidupkan kembali melalui upaya pelestarian, penguatan fungsi sosial budaya, serta pewarisan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus
Definisi Jumlah Karya Budaya yang Direvitalisasi dan Diinventarisasi adalah total data karya budaya yang telah melalui proses pencatatan sistematis (inventarisasi) dan penguatan kembali fungsi atau praktiknya (revitalisasi), baik dalam bentuk kesenian, tradisi, bahasa, kuliner, kerajinan, maupun bentuk ekspresi budaya lainnya, sebagai bagian dari strategi pelestarian budaya daerah maupun nasional.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Data revitalisasi dan inventarisasi karya budaya
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan laporan kegiatan dari pemerintah daerah, kementerian terkait, lembaga adat, atau komunitas budaya yang melaksanakan inventarisasi dan revitalisasi secara resmi
Referensi Waktu Tahun atau periode pelaporan kegiatan
Tipe Data Numerik (jumlah karya budaya
Klasifikasi Isian Tertutup, dibedakan berdasarkan status (revitalisasi, inventarisasi, atau keduanya), atau terbuka untuk mencantumkan jenis karya budaya dan wilayah pelaksanaannya
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah karya budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan inventarisasi dan/atau revitalisasi dalam periode pelaporan terakhir serta apa saja bentuk atau jenis karya budaya tersebut