Nama Elemen Data Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Jumlah cagar budaya yang dikelola secara terpadu adalah total objek, bangunan, situs, atau kawasan cagar budaya yang pengelolaannya melibatkan kolaborasi lintas sektor secara terstruktur, termasuk pemerintah, masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan/atau swasta, dengan pendekatan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang berkelanjutan
Definisi Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola secara Terpadu adalah total objek atau kawasan cagar budaya yang dikelola dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif oleh berbagai pemangku kepentingan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bersama guna menjamin keberlanjutan fungsi budaya, sosial, ekonomi, dan pendidikan dari cagar budaya tersebut
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Jumlah Cagar Budaya yang Dikelola secara Terpadu adalah total objek atau kawasan cagar budaya yang dikelola dengan pendekatan kolaboratif dan partisipatif oleh berbagai pemangku kepentingan melalui perencanaan, pelaksanaan,
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan laporan pengelolaan cagar budaya oleh pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan, atau dokumen rencana pengelolaan terpadu (RPT)
Referensi Waktu Tahun terakhir pelaporan atau periode pelaksanaan pengelolaan
Tipe Data Numerik (jumlah unit cagar budaya)
Klasifikasi Isian Tertutup berdasarkan status pengelolaan (terpadu atau tidak), atau terbuka untuk mencantumkan nama objek dan bentuk keterpaduan pengelolaan
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah cagar budaya di wilayah Anda yang telah dikelola secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses pelestariannya