Nama Elemen Data Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Persentase benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan adalah ukuran proporsional dari jumlah keseluruhan objek cagar budaya yang telah mendapatkan tindakan pelestarian dibandingkan dengan total cagar budaya yang terdaftar di suatu wilayah pada periode tertentu
Definisi Persentase Benda, Situs, dan Kawasan Cagar Budaya yang Dilestarikan adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan tingkat keterlaksanaan upaya pelestarian terhadap objek-objek cagar budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh pemerintah pusat maupun daerah guna menjaga keberadaan dan keberlanjutannya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Tingkat pelestarian cagar budaya
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan laporan pelestarian dari dinas kebudayaan, balai pelestarian, atau lembaga yang berwenang sesuai dengan daftar objek cagar budaya yang telah ditetapkan
Referensi Waktu Tahun pelaporan terakhir atau tahun pelaksanaan kegiatan pelestarian
Tipe Data Numerik dalam satuan persen (%)
Klasifikasi Isian Tertutup dihitung berdasarkan rumus jumlah benda, situs, dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan dibagi jumlah total cagar budaya yang terdaftar dikalikan 100 persen
Kalimat Pertanyaan Berapa persentase benda, situs, dan kawasan cagar budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelestarian serta apa saja bentuk tindakan pelestarian yang telah dilakukan