Nama Elemen Data |
Jumlah Situs/Cagar Budaya yang Dilestarikan |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan |
Konsep |
Jumlah situs atau cagar budaya yang dilestarikan adalah total unit situs dan/atau objek cagar budaya yang telah mendapatkan tindakan pelestarian berupa perlindungan, perawatan, pengembangan, atau pemanfaatan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Definisi |
Jumlah Situs/Cagar Budaya yang Dilestarikan adalah jumlah unit benda, bangunan, struktur, situs, dan/atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan telah mendapatkan tindakan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menjaga nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan pendidikan yang terkandung di dalamnya |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Total objek pelestarian situs dan cagar budaya |
Referensi Pemilihan |
Data dipilih berdasarkan laporan kegiatan pelestarian dari dinas kebudayaan, balai pelestarian kebudayaan, atau instansi yang berwenang serta mengacu pada daftar cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi |
Referensi Waktu |
Tahun pelaporan atau periode pelaksanaan kegiatan pelestarian |
Tipe Data |
Numerik |
Klasifikasi Isian |
Tertutup berdasarkan jumlah objek yang telah dilestarikan atau terbuka untuk mencantumkan nama dan lokasi situs atau cagar budaya tersebut |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah situs atau cagar budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelestarian dalam kurun waktu pelaporan serta apa saja bentuk kegiatan pelestarian yang telah dilakukan |