Nama Elemen Data Jumlah Situs/Cagar Budaya yang Dilestarikan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan
Konsep Jumlah situs atau cagar budaya yang dilestarikan adalah total unit situs dan/atau objek cagar budaya yang telah mendapatkan tindakan pelestarian berupa perlindungan, perawatan, pengembangan, atau pemanfaatan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Definisi Jumlah Situs/Cagar Budaya yang Dilestarikan adalah jumlah unit benda, bangunan, struktur, situs, dan/atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya dan telah mendapatkan tindakan pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna menjaga nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan pendidikan yang terkandung di dalamnya
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Total objek pelestarian situs dan cagar budaya
Referensi Pemilihan Data dipilih berdasarkan laporan kegiatan pelestarian dari dinas kebudayaan, balai pelestarian kebudayaan, atau instansi yang berwenang serta mengacu pada daftar cagar budaya yang telah ditetapkan secara resmi
Referensi Waktu Tahun pelaporan atau periode pelaksanaan kegiatan pelestarian
Tipe Data Numerik
Klasifikasi Isian Tertutup berdasarkan jumlah objek yang telah dilestarikan atau terbuka untuk mencantumkan nama dan lokasi situs atau cagar budaya tersebut
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah situs atau cagar budaya di wilayah Anda yang telah dilakukan pelestarian dalam kurun waktu pelaporan serta apa saja bentuk kegiatan pelestarian yang telah dilakukan