Nama Elemen Data Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan
Konsep Kunjungan pemustaka ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka memanfaatkan layanan informasi dan bahan pustaka khusus.
Definisi Jumlah pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota untuk memanfaatkan layanan perpustakaan.
Klasifikasi Data Terbuka
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Kunjungan perpustakaan khusus
Referensi Pemilihan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data numerik
Klasifikasi Isian Jumlah pemustaka yang melakukan kunjungan pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah pemustaka yang melakukan kunjungan pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota