Nama Elemen Data |
Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan |
Konsep |
Pengelolaan arsip statis |
Definisi |
Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
DISARPUS |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Numerik |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis? |