Nama Elemen Data Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Konsep Prosedur Pemusnahan Arsip
Definisi Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias DISARPUS
Referensi Pemilihan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Numerik
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan?