Nama Elemen Data |
Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan |
Konsep |
JIKN |
Definisi |
Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
DISARPUS |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Numerik |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN? |