| Definisi |
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 40 dan Pasal 59 menegaskan pentingnya ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional. Berikut penjelasan kedua pasal tersebut:
### **Pasal 40**
Pasal ini menekankan bahwa:
> *Arsip dinamis harus disimpan dan dipelihara selama jangka waktu tertentu sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional.*
Maknanya:
* Arsip dinamis (arsip yang masih digunakan dalam kegiatan administrasi sehari-hari) **wajib dikelola dengan baik** karena:
* Menunjukkan **akuntabilitas kinerja** instansi/lembaga.
* Dapat dijadikan **alat bukti yang sah** secara hukum.
* Merupakan bagian dari **pertanggungjawaban nasional** dalam konteks administrasi, hukum, dan sejarah.
---
### **Pasal 59**
Pasal ini lebih luas cakupannya, berkaitan dengan penyelamatan dan pelestarian arsip:
> **Pasal 59 ayat (1):**
> *Setiap Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Perusahaan Negara, dan/atau Perusahaan Daerah wajib menyerahkan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan Daerah.*
Maknanya:
* **Arsip statis** (arsip yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan sehari-hari tapi memiliki nilai guna tinggi) harus **diserahkan ke lembaga kearsipan resmi**.
* Hal ini untuk menjamin:
* **Pelestarian arsip** sebagai memori kolektif bangsa.
* **Ketersediaannya sebagai sumber informasi publik** yang otentik dan sah.
* **Jaminan akuntabilitas dan pertanggungjawaban nasional**, terutama untuk pemerintahan yang transparan dan demokratis.
---
### **Kesimpulan:**
* Ketersediaan arsip sangat penting sebagai:
1. **Bukti akuntabilitas kinerja** lembaga/instansi.
2. **Alat bukti hukum yang sah.**
3. **Sarana pertanggungjawaban nasional** dalam konteks sejarah, administrasi, dan hukum.
* Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 40 dan Pasal 59 UU No. 43 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban **penyimpanan**, **pemeliharaan**, dan **penyerahan arsip** ke lembaga kearsipan nasional/daerah.
|