Nama Elemen Data Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Konsep Pengelolaan arsip secara baku
Definisi pengelolaan arsip secara baku berarti mengelola arsip sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang telah ditetapkan agar tertib, sistematis, dan mudah diakses saat dibutuhkan. Berikut adalah **langkah-langkah dan prinsip dasar pengelolaan arsip secara baku**: --- ### ✅ 1. **Pembuatan dan Penerimaan Arsip** * Arsip dibuat atau diterima dari kegiatan administrasi atau operasional lembaga/organisasi. * Arsip harus diberi **nomor, tanggal, dan identitas yang jelas**. * Setiap arsip yang masuk didaftarkan (misalnya dalam buku agenda atau sistem informasi arsip). --- ### ✅ 2. **Klasifikasi Arsip** * Arsip diklasifikasikan berdasarkan: * **Jenis** (dinamis, statis) * **Sifat** (umum, rahasia) * **Subjek/materi** (misalnya: kepegawaian, keuangan, hukum) * Gunakan **kode klasifikasi** (biasanya memakai pedoman klasifikasi arsip tertentu). --- ### ✅ 3. **Penyimpanan Arsip** * Arsip disimpan dengan **sistem tertentu**, misalnya: * Kronologis (berdasarkan tanggal) * Alfabetis (berdasarkan nama) * Nomor (misalnya nomor agenda) * Topikal/subjek * Gunakan **media penyimpanan** yang sesuai (lemari arsip, rak, map, folder digital). * Pastikan lingkungan penyimpanan aman (tidak lembap, bebas hama, dll). --- ### ✅ 4. **Pemeliharaan dan Keamanan Arsip** * Arsip harus dirawat secara fisik (untuk arsip kertas). * Untuk arsip digital, lakukan **backup rutin**. * Arsip rahasia diberi **tanda khusus dan akses terbatas**. --- ### ✅ 5. **Penilaian dan Penyusutan Arsip** * Arsip dinamis dinilai secara berkala: * **Arsip aktif**: sering digunakan, tetap disimpan dekat. * **Arsip inaktif**: jarang digunakan, bisa dipindah ke ruang arsip atau depot arsip. * Lakukan penyusutan: * **Pemusnahan** untuk arsip yang tidak bernilai guna. * **Permanen** untuk arsip yang memiliki nilai sejarah atau hukum (diserahkan ke arsip nasional). --- ### ✅ 6. **Penggunaan dan Layanan Arsip** * Arsip harus mudah ditemukan dan diakses bila dibutuhkan. * Pemberian layanan arsip harus dicatat (misalnya, peminjaman arsip, fotokopi, digitalisasi). --- ### ✅ 7. **Penggunaan Teknologi (Arsip Elektronik)** * Gunakan sistem **e-arsip atau SIKD** (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis). * Terapkan manajemen dokumen digital: metadata, versi, dan hak akses.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias DISARPUS
Referensi Pemilihan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Numerik
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa Persentase Perangkat Daerah yang mengelola arsip secara baku?