Nama Elemen Data Peningkatan SDM pengelola kearsipan
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Konsep Peningkatan SDM pengelola kearsipan
Definisi Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kearsipan bertujuan untuk: 1. **Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme** pengelola arsip dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku. 2. **Menjamin pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien**, sehingga arsip mudah diakses dan digunakan saat dibutuhkan. 3. **Mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik** yang transparan dan akuntabel. 4. **Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan teknologi kearsipan terkini**, termasuk digitalisasi arsip. 5. **Menjaga keamanan, keutuhan, dan keautentikan arsip** sebagai bukti hukum dan sumber informasi penting organisasi atau lembaga. 6. **Meningkatkan kemampuan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip**, baik arsip aktif maupun arsip statis. Dengan kata lain, tujuan utamanya adalah menciptakan pengelola arsip yang **kompeten, berintegritas, dan adaptif** terhadap perubahan, terutama di era digital.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias DISARPUS
Referensi Pemilihan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Numerik
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah peserta Peningkatan SDM pengelola kearsipan?