Definisi |
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola kearsipan bertujuan untuk:
1. **Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme** pengelola arsip dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kearsipan yang berlaku.
2. **Menjamin pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien**, sehingga arsip mudah diakses dan digunakan saat dibutuhkan.
3. **Mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik** yang transparan dan akuntabel.
4. **Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan teknologi kearsipan terkini**, termasuk digitalisasi arsip.
5. **Menjaga keamanan, keutuhan, dan keautentikan arsip** sebagai bukti hukum dan sumber informasi penting organisasi atau lembaga.
6. **Meningkatkan kemampuan dalam penyelamatan dan pelestarian arsip**, baik arsip aktif maupun arsip statis.
Dengan kata lain, tujuan utamanya adalah menciptakan pengelola arsip yang **kompeten, berintegritas, dan adaptif** terhadap perubahan, terutama di era digital.
|