Nama Elemen Data |
Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja |
Konsep |
Klasifikasi perusahaan berdasarkan skala usaha yang ditentukan oleh jumlah tenaga kerja dan/atau omzet sesuai standar nasional |
Definisi |
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Klasifikasi UKM dan perusahaan besar; Skala usaha; Kategori perusahaan |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, serta pedoman BPS dan Kementerian Koperasi dan UKM dalam menentukan klasifikasi usaha |
Referensi Waktu |
Laporan per tahun |
Tipe Data |
Numerik (Integer) |
Klasifikasi Isian |
– Mikro
– Kecil
– Menengah
– Besar |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar? |