Nama Elemen Data |
Tenaga Kerja yang ditempatkan AKAD dan AKL |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja |
Konsep |
Tenaga kerja yang telah ditempatkan bekerja melalui dua mekanisme penempatan, yaitu AKAD (Alur Khusus Antar Daerah) dan AKL (Alur Khusus Luar Negeri) |
Definisi |
Pencari kerja yang mendapatkan layanan AKAD dan AKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
enaga kerja ditempatkan antar daerah; Tenaga kerja ditempatkan luar negeri; Penempatan AKAD dan AKL |
Referensi Pemilihan |
Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan peraturan terkait penempatan tenaga kerja antar daerah dan luar negeri |
Referensi Waktu |
Laporan per tahun |
Tipe Data |
Numerik (Integer) |
Klasifikasi Isian |
– Tenaga kerja ditempatkan melalui AKAD (antar daerah)
– Tenaga kerja ditempatkan melalui AKL (luar negeri) |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui AKAD dan AKL? |