Nama Elemen Data Tenaga Kerja yang ditempatkan AKAD dan AKL
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja
Konsep Tenaga kerja yang telah ditempatkan bekerja melalui dua mekanisme penempatan, yaitu AKAD (Alur Khusus Antar Daerah) dan AKL (Alur Khusus Luar Negeri)
Definisi Pencari kerja yang mendapatkan layanan AKAD dan AKL untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan baik untuk sementara waktu maupun tetap, serta pelayanan kepada pengguna tenaga kerja untuk memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya
Jenis Elemen Data Variabel
Alias enaga kerja ditempatkan antar daerah; Tenaga kerja ditempatkan luar negeri; Penempatan AKAD dan AKL
Referensi Pemilihan Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan peraturan terkait penempatan tenaga kerja antar daerah dan luar negeri
Referensi Waktu Laporan per tahun
Tipe Data Numerik (Integer)
Klasifikasi Isian – Tenaga kerja ditempatkan melalui AKAD (antar daerah) – Tenaga kerja ditempatkan melalui AKL (luar negeri)
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah tenaga kerja yang ditempatkan melalui AKAD dan AKL?