Nama Elemen Data Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)
Urusan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja
Konsep Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan dan komitmen perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja sesuai regulasi nasional.
Definisi Persentase perusahaan yang menerapkan empat pilar utama tata kelola kerja layak, yaitu: (1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP), (2) Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, (3) Struktur dan Skala Upah, serta (4) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias PPTGKL, % Perusahaan dengan Tata Kelola Layak
Referensi Pemilihan BPJS Ketenagakerjaan
Referensi Waktu Laporan per tahun
Tipe Data Numerik (Integer)
Klasifikasi Isian - Wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota) - Sektor usaha (manufaktur, jasa, konstruksi, dll) - Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar)
Kalimat Pertanyaan Berapa Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)?