Nama Elemen Data |
Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) |
Urusan |
Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja |
Konsep |
Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan dan komitmen perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja sesuai regulasi nasional. |
Definisi |
Persentase perusahaan yang menerapkan empat pilar utama tata kelola kerja layak, yaitu:
(1) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)/Peraturan Perusahaan (PP),
(2) Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit,
(3) Struktur dan Skala Upah, serta
(4) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
PPTGKL, % Perusahaan dengan Tata Kelola Layak |
Referensi Pemilihan |
BPJS Ketenagakerjaan |
Referensi Waktu |
Laporan per tahun |
Tipe Data |
Numerik (Integer) |
Klasifikasi Isian |
- Wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota)
- Sektor usaha (manufaktur, jasa, konstruksi, dll)
- Skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan)? |