Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota |
Urusan |
Sekretariat Daerah |
Konsep |
Dokumen hasil penataan kelembagaan kabupaten/kota adalah produk administratif atau legal yang dihasilkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penataan, penggabungan, pemisahan, pembentukan, atau perubahan kelembagaan perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kinerja pelayanan publik. |
Definisi |
Dokumen resmi yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai hasil dari proses penataan struktur organisasi perangkat daerah yang mencakup pengkajian, evaluasi, dan pengambilan keputusan mengenai bentuk serta fungsi kelembagaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Dokumen Penataan Kelembagaan, Laporan Penataan Perangkat Daerah, Dokumen Restrukturisasi Organisasi Daerah dan Hasil Reorganisasi Kelembagaan Daerah |
Referensi Pemilihan |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Permendagri No. 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Kebijakan Satu Data Indonesia (Per |
Referensi Waktu |
Tahun diterbitkannya dokumen (format: YYYY) Periode evaluasi kelembagaan (misal: setiap 5 tahun atau sesuai kebutuhan daerah) Tanggal penetapan dokumen (format: DD-MM-YYYY) |
Tipe Data |
Teks (Dokumen Judul dan Nomor) Tanggal (Tanggal Penetapan Dokumen) Boolean (Status: Ada/Tidak Ada) File (Unggahan dokumen PDF jika tersedia) |
Klasifikasi Isian |
Elemen Tipe Data Klasifikasi Isian
Status Dokumen Boolean 1. Ada, 2. Tidak Ada
Nama Dokumen Teks Judul dokumen lengkap
Nomor Dokumen Teks Nomor surat/keputusan/peraturan daerah
Tahun Terbit Tahun Contoh: 2023
Tanggal Penetapan Ta |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah kabupaten/kota Saudara memiliki dokumen hasil penataan kelembagaan perangkat daerah? Apa judul dan nomor dokumen tersebut? Kapan dokumen tersebut ditetapkan? Dalam bentuk regulasi apa dokumen tersebut diterbitkan? (Perda, Perbup, SK, dll.) Apak |