Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan |
Urusan |
Sekretariat Daerah |
Konsep |
Pengumpulan, pendokumentasian, dan standarisasi hasil kegiatan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan sehingga dapat digunakan secara konsisten dalam pengambilan keputusan SDM aparatur serta terintegrasi ke ekosistem Satu Data Indonesia. |
Definisi |
Analisis Jabatan: Penelaahan sistematis terhadap tugas, tanggung jawab, wewenang, serta hubungan kerja suatu jabatan untuk menentukan isi jabatan dan spesifikasi jabatan.
Analisis Beban Kerja: Penilaian terhadap kuantitas dan kompleksitas pekerjaan yang menjadi tanggung jawab suatu jabatan untuk menentukan kebutuhan jumlah personel.
Evaluasi Jabatan: Penilaian relatif terhadap nilai suatu jabatan dalam organisasi untuk tujuan penggolongan/penetapan jenjang, berdasarkan parameter standar. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Uraian Jabatan, Penetapan Kebutuhan SDM, Penilaian Jabatan, Beban Kerja Jabatan, Penilaian Nilai Jabatan, Peta Jabatan, e-ABK (electronic Analisis Beban Kerja). |
Referensi Pemilihan |
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. |
Referensi Waktu |
Tanggal pelaksanaan analisis (jabatan, beban kerja, evaluasi). |
Tipe Data |
Teks (Dokumen Judul dan Nomor) Tanggal (Tanggal Penetapan Dokumen) Bulan (Status: Ada/Tidak Ada) File (Unggahan dokumen PDF jika tersedia) |
Klasifikasi Isian |
Harus sesuai nomenklatur jabatan
Minimal mencakup tugas utama dan wewenang
Harus mencantumkan satuan waktu, frekuensi, durasi, dan kompleksitas
|
Kalimat Pertanyaan |
Unit kerja mana yang menjadi subjek analisis jabatan dan beban kerja? |