Nama Elemen Data |
Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah yang Disusun |
Urusan |
Sekretariat Daerah |
Konsep |
Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah yang Disusun adalah dokumen atau produk kebijakan yang memuat pengaturan, penataan, pembentukan, perubahan, atau penghapusan struktur organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Data ini menggambarkan kebijakan yang dirancang atau disusun oleh pemerintah daerah terkait kelembagaan perangkat daerah, termasuk rancangan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau dokumen kebijakan internal yang mengatur struktur, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Rancangan Kebijakan Kelembagaan, Draft Kebijakan Kelembagaan Perangkat Daerah, Dokumen Penataan Perangkat Daerah, Rencana Penataan Kelembagaan |
Referensi Pemilihan |
Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai kerangka tata kelola data |
Referensi Waktu |
Tahun Penyusunan (format: YYYY) Tanggal Penetapan (format: YYYY-MM-DD) Periode Berlaku (misalnya: 2025–2029) |
Tipe Data |
Teks (Dokumen Judul dan Nomor) Tanggal (Tanggal Penetapan Dokumen) Bulan (Status: Ada/Tidak Ada) File (Unggahan dokumen PDF jika tersedia) |
Klasifikasi Isian |
Wajib Diisi: Nama Kebijakan, Jenis Kebijakan, Status Penyusunan, Tahun Penyusunan.
Opsional: Nomor Dokumen, Tanggal Penetapan, Periode Berlaku, Bidang/Sektor. |
Kalimat Pertanyaan |
Apa nama lengkap kebijakan kelembagaan perangkat daerah yang disusun? Apa nomor atau kode dokumen kebijakan tersebut? Termasuk jenis kebijakan apa (Ranperda, Ranperkada, Pedoman, Naskah Akademik, dll.)? Bagaimana status penyusunan kebijakan saat ini? |