Nama Elemen Data |
Lembaga yang Dilakukan Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota |
Urusan |
Sekretariat Daerah |
Konsep |
Lembaga yang Dilakukan Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota adalah entitas kelembagaan lokal yang sedang mengalami perubahan bentuk kelembagaan — misalnya penyesuaian nomenklatur, penggabungan, pemekaran, restorasi, pengalihan fungsi — dalam rangka penataan kelembagaan daerah sesuai kebijakan daerah dan prinsip pemerintahan daerah. |
Definisi |
Data ini mendokumentasikan lembaga lokal dengan bentuk kelembagaan asli di tingkat kabupaten/kota yang sedang atau telah mengalami penataan bentuk kelembagaan. Penataan mencakup perubahan nama (nomenklatur), struktur, fungsi, gabungan/pemekaran, penghapusan, atau pemulihan bentuk asli berdasarkan kearifan lokal dan kerangka hukum pemerintahan daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Nomenklatur Lembaga Asli, Penataan Bentuk Kelembagaan Lokal, Reformasi Lembaga Tradisional Daerah, Perubahan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota, Restorasi/Adaptasi Lembaga Asli Pengaturan Kelembagaan Lokal Berbasis Kearifan |
Referensi Pemilihan |
Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai kerangka tata kelola data |
Referensi Waktu |
Tanggal Usulan Penataan (YYYY-MM-DD) Tanggal Keputusan / Penetapan Resmi (YYYY-MM-DD) Tanggal Efektif Berlakunya Bentuk Baru (YYYY-MM-DD) Periode Transisi (jika ada, misal: “2025-07-01 sampai 2025-12-31”) Tanggal Pembaruan Data Metadata Terakhir |
Tipe Data |
Teks (Dokumen Judul dan Nomor) Tanggal (Tanggal Penetapan Dokumen) Boolean (Status: Ada/Tidak Ada) File (Unggahan dokumen PDF jika tersedia) |
Klasifikasi Isian |
Wajib Diisi:
Nama Lembaga Asli
Jenis Penataan
Status Penataan
Level (Kabupaten/Kota)
OPD Pengampu (kode referensi)
Tanggal Penetapan (jika sudah disahkan)
Tanggal Efektif (jika berlaku)
Opsional / Kondisional:
Nomenklatur Sebelumnya (jika ada p |
Kalimat Pertanyaan |
Apa nama lembaga asli yang sedang dilakukan penataan bentuk kelembagaan? Sebutkan nomenklatur sebelumnya (jika terjadi perubahan nama)? Jenis penataan bentuk kelembagaan apa yang dilakukan? (misal: perubahan nomenklatur, penggabungan, pemekaran, dsb.) |