Nama Elemen Data Lembaga yang Dilakukan Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota
Urusan Sekretariat Daerah
Konsep Lembaga yang Dilakukan Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota adalah entitas kelembagaan lokal yang sedang mengalami perubahan bentuk kelembagaan — misalnya penyesuaian nomenklatur, penggabungan, pemekaran, restorasi, pengalihan fungsi — dalam rangka penataan kelembagaan daerah sesuai kebijakan daerah dan prinsip pemerintahan daerah.
Definisi Data ini mendokumentasikan lembaga lokal dengan bentuk kelembagaan asli di tingkat kabupaten/kota yang sedang atau telah mengalami penataan bentuk kelembagaan. Penataan mencakup perubahan nama (nomenklatur), struktur, fungsi, gabungan/pemekaran, penghapusan, atau pemulihan bentuk asli berdasarkan kearifan lokal dan kerangka hukum pemerintahan daerah.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Nomenklatur Lembaga Asli, Penataan Bentuk Kelembagaan Lokal, Reformasi Lembaga Tradisional Daerah, Perubahan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten/Kota, Restorasi/Adaptasi Lembaga Asli Pengaturan Kelembagaan Lokal Berbasis Kearifan
Referensi Pemilihan Perpres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai kerangka tata kelola data
Referensi Waktu Tanggal Usulan Penataan (YYYY-MM-DD) Tanggal Keputusan / Penetapan Resmi (YYYY-MM-DD) Tanggal Efektif Berlakunya Bentuk Baru (YYYY-MM-DD) Periode Transisi (jika ada, misal: “2025-07-01 sampai 2025-12-31”) Tanggal Pembaruan Data Metadata Terakhir
Tipe Data Teks (Dokumen Judul dan Nomor) Tanggal (Tanggal Penetapan Dokumen) Boolean (Status: Ada/Tidak Ada) File (Unggahan dokumen PDF jika tersedia)
Klasifikasi Isian Wajib Diisi: Nama Lembaga Asli Jenis Penataan Status Penataan Level (Kabupaten/Kota) OPD Pengampu (kode referensi) Tanggal Penetapan (jika sudah disahkan) Tanggal Efektif (jika berlaku) Opsional / Kondisional: Nomenklatur Sebelumnya (jika ada p
Kalimat Pertanyaan Apa nama lembaga asli yang sedang dilakukan penataan bentuk kelembagaan? Sebutkan nomenklatur sebelumnya (jika terjadi perubahan nama)? Jenis penataan bentuk kelembagaan apa yang dilakukan? (misal: perubahan nomenklatur, penggabungan, pemekaran, dsb.)