Definisi |
Dokumen resmi yang memuat hasil proses penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yaitu daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah dalam satu tahun tertentu. Dokumen ini menyajikan rincian proses identifikasi kebutuhan hukum, analisis terhadap masalah daerah, masukan dari berbagai pihak, serta kesepakatan mengenai Raperda yang akan masuk dalam program pembentukan. |