Definisi |
Dokumen resmi yang berisi analisis mendalam dan evaluasi sistematis terhadap suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada atau rancangan undang-undang yang akan disusun (Raperda). Dokumen ini bertujuan untuk memahami aspek hukum, dampak sosial, ekonomi, dan politik dari peraturan tersebut serta memberikan rekomendasi terkait perbaikannya atau pengesahannya. Kajian dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif. |