Definisi |
Dokumen resmi yang memuat peraturan-peraturan internal mengenai pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menjalankan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan di daerah. Tata tertib ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam mengatur proses kerja, tata cara pengambilan keputusan, serta interaksi antara anggota DPRD dengan pihak eksekutif dan masyarakat. |