Definisi |
Laporan yang berisi hasil pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dan hukum. Laporan ini dibuat oleh DPRD melalui Alat Kelenggapan Komisi A untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Isinya mencakup temuan, analisis, dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan di bidang tata kelola, administrasi, serta implementasi hukum dan regulasi. |