Nama Elemen Data |
Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen atau keputusan teknis yang berisi arahan, pedoman, atau strategi pelaksanaan program/kegiatan dalam bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, pembauran kebangsaan, penguatan Bhineka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan. |
Definisi |
Kebijakan teknis adalah produk perencanaan dan pengaturan operasional yang disusun oleh instansi/lembaga terkait untuk mengatur pelaksanaan program di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, penguatan Bhineka Tunggal Ika, dan pelestarian sejarah kebangsaan. Kebijakan ini berbentuk dokumen resmi seperti peraturan kepala daerah, keputusan, surat edaran, atau pedoman teknis. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peningkatan Wawasan Kebangsaan - Peraturan terkait dari Kementerian/Lembaga terkait bidang ideologi dan kebangsaan - Pedoman teknis |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan jenis kebijakan teknis, nomor dan tahun penetapan, serta instansi penetap kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika, dan sejarah kebangsaan pada tahun referensi? |