Nama Elemen Data |
Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Individu yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi yang diselenggarakan pemerintah atau pihak terkait sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, penguatan etika dan budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, penyelenggaraan pemilu/pilkada, serta pemantauan situasi politik di daerah. |
Definisi |
Peserta koordinasi adalah warga negara, anggota organisasi, perwakilan lembaga, atau aparatur pemerintah yang mengikuti pertemuan resmi untuk menyamakan persepsi, membahas rencana, dan menyusun langkah bersama terkait pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, hubungan perwakilan dan partai politik, pemilu/pilkada, serta pemantauan politik daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepa |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah orang yang mengikuti koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situ |