Nama Elemen Data |
Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen resmi yang memuat hasil pengamatan, penilaian, dan pencatatan kegiatan di bidang pendidikan politik, penguatan etika dan budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, hubungan perwakilan dan partai politik, penyelenggaraan pemilu/pilkada, serta pemantauan situasi politik di daerah, yang disusun secara periodik sebagai bahan pelaporan dan evaluasi kinerja. |
Definisi |
Laporan hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan adalah dokumen tertulis yang berisi temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi dari proses pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang politik dan pemerintahan, yang disusun oleh instansi atau pihak berwenang sesuai standar dan jadwal yang berlaku. Laporan ini menjadi bagian dari siklus manajemen program untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan peningkatan kinerja. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepa |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan judul laporan, nomor dokumen, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk laporan hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan |