Nama Elemen Data |
Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen kebijakan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah terkait proses pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas), program pemberdayaan ormas, mekanisme evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan aktivitas ormas, serta pengelolaan ormas asing yang beroperasi di wilayah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
Definisi |
Dokumen kebijakan resmi yang disusun oleh pemerintah daerah terkait proses pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas), program pemberdayaan ormas, mekanisme evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan aktivitas ormas, serta pengelolaan ormas asing yang beroperasi di wilayah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
|
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri d |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan nama, nomor, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk kebijakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas, dan ormas asing di daerah yang disusun pada tahun [tahun referensi]. |