Nama Elemen Data |
Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Individu yang hadir dan berpartisipasi dalam pertemuan koordinasi resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, dengan tujuan membahas, merencanakan, atau mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas), pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan aktivitas ormas, serta pengelolaan ormas asing di wilayah daerah. |
Definisi |
Peserta koordinasi adalah orang atau perwakilan lembaga yang mengikuti kegiatan koordinasi formal yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak terkait lainnya, yang dilaksanakan untuk menyamakan persepsi, merumuskan kebijakan, dan menyelesaikan permasalahan di bidang ormas dan ormas asing di daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri d |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
|
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah orang yang mengikuti koordinasi di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas, dan ormas asing di daerah pada tahun [tahun referensi]? |