Nama Elemen Data |
Dokumen Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen resmi berisi rencana kerja yang memuat tujuan, sasaran, strategi, dan rencana kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, yang disusun oleh instansi berwenang di daerah untuk periode tertentu. |
Definisi |
Dokumen program kerja adalah rencana tertulis yang memuat uraian kegiatan dan anggaran yang akan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; mencegah penyalahgunaan narkotika; dan memfasilitasi kerukunan umat beragama serta penghayat kepercayaan. Dokumen ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan instansi terkait di daerah dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
|
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama M |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
Sebutkan judul, nomor, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk dokumen program kerja di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di dae |
Kalimat Pertanyaan |
|