Nama Elemen Data Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
Konsep Produk hukum atau dokumen resmi yang disusun dan disahkan oleh pemerintah daerah terkait penguatan ketahanan ekonomi, sosial, budaya; upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan fasilitasi kerukunan umat beragama serta penghayat kepercayaan, yang menjadi acuan pelaksanaan program/kegiatan pada periode tertentu.
Definisi Kebijakan adalah keputusan, peraturan, pedoman, atau arahan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengarahkan pelaksanaan program/kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya; pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan fasilitasi kerukunan umat beragama serta penghayat kepercayaan. Dokumen ini dapat berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Surat Keputusan, atau dokumen kebijakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Referensi Pemilihan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat - Dokumen RPJMD dan RKPD Daerah Referensi Waktu Tahun penyusunan kebijakan (contoh: 2025) Tipe Data String (teks panjang) Klasifikasi Isian Format isian: Judul Kebijakan; Nomor Dokumen; Tanggal Terbit; Instansi Penyusun — dipisahkan tanda titik koma ; Rule Validasi Wajib diisi; minimal 4 elemen dipisahkan ;; panjang tiap elemen 3–200 karakter; tanggal dalam format YYYY-MM-DD Kalimat Pertanyaan “Sebutkan judul, nomor, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah pada tahun [tahun referensi].” Akses Umum? Ya — Data dapat dipublikasikan sesuai prinsip keterbukaan data Satu Data Indonesia Kalau mau, saya bisa buatkan template Excel untuk metadata ini sekaligus menggabungkan semua variabel bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, narkotika, dan kerukunan umat beragama yang sudah kita buat, sehingga siap diunggah ke Portal Satu Data Indonesia atau dipakai di aplikasi manajemen data Kesbangpol. Apakah mau saya buatkan file Excel kompilasinya?
Jenis Elemen Data Variabel
Alias -
Referensi Pemilihan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama M
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data String
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Sebutkan judul, nomor, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah pada tah