Nama Elemen Data Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
Konsep Individu yang hadir, terlibat, atau berpartisipasi aktif dalam kegiatan pelaksanaan kebijakan resmi yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya; pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
Definisi Peserta pelaksanaan kebijakan adalah orang yang ikut serta dalam rangkaian kegiatan implementasi kebijakan daerah yang meliputi bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, baik sebagai penerima manfaat, penyelenggara, maupun pendukung kegiatan.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias -
Referensi Pemilihan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama M
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa jumlah orang yang mengikuti pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah pada tahun [tahun referensi]