Nama Elemen Data |
Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Individu yang hadir dan terlibat dalam kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait, yang membahas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan/program di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya; pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan. |
Definisi |
Peserta koordinasi adalah orang yang berpartisipasi dalam forum resmi koordinasi lintas sektor yang membahas sinkronisasi kebijakan dan program di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, baik sebagai perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, maupun tokoh masyarakat. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama M |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
Integer |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Berapa jumlah orang yang mengikuti koordinasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan di daerah pada tahun [tahun referensi]? |