Nama Elemen Data |
Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen resmi yang memuat hasil pengamatan, penilaian, dan pencatatan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya; upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika; serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan, yang disusun oleh instansi berwenang di daerah sebagai bahan pelaporan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. |
Definisi |
Laporan yang berisi hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau lembaga terkait terhadap kegiatan/program di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya; program pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan fasilitasi kerukunan umat beragama serta penghayat kepercayaan. Laporan ini mencakup temuan, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas program dan menjaga stabilitas sosial di daerah. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika - Peraturan Bersama M |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
|
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan judul laporan, nomor dokumen, tanggal terbit, dan instansi penyusun untuk laporan hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta fasilitasi kerukunan um |