Nama Elemen Data |
Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun |
Urusan |
Kesatuan Bangsa dan Politik |
Konsep |
Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun |
Definisi |
Dokumen program kerja adalah rencana kegiatan tertulis yang disusun oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai pedoman pelaksanaan program di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing, pengawasan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan kewaspadaan, dan penanganan konflik di daerah. Dokumen ini menjadi acuan resmi dalam melaksanakan kegiatan dan mengukur capaian program. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
- |
Referensi Pemilihan |
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaa |
Referensi Waktu |
Tahunan |
Tipe Data |
String |
Klasifikasi Isian |
- |
Kalimat Pertanyaan |
Sebutkan judul, nomor, tanggal penyusunan, dan instansi penyusun dokumen program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembag |