Nama Elemen Data Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun
Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
Konsep Kebijakan adalah keputusan atau peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing, pengawasan lembaga asing, pengamanan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan kewaspadaan, serta penanganan konflik di daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, dan hubungan antar masyarakat di wilayah tersebut.
Definisi Dokumen kebijakan adalah produk hukum atau keputusan resmi (seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, surat keputusan, atau pedoman teknis) yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing dan tenaga kerja asing, pengawasan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan kewaspadaan, serta penanganan konflik sosial di daerah.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias -
Referensi Pemilihan Dokumen kebijakan adalah produk hukum atau keputusan resmi (seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, surat keputusan, atau pedoman teknis) yang disusun oleh pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan di bidang kewaspadaan dini, kerja
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data String
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Sebutkan judul, nomor, tanggal penetapan, dan instansi penetap kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan kewaspadaa