Nama Elemen Data Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun
Urusan Keuangan
Konsep Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah daerah. Variabel ini mengidentifikasi apakah penyusunan dokumen tersebut telah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Definisi Jumlah Dokumen Perubahan KUA dan PPAS yang tersusun
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Perubahan KUA-PPAS
Referensi Pemilihan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Referensi Waktu Tahunan
Tipe Data Integer
Klasifikasi Isian -
Kalimat Pertanyaan Berapa Jumlah Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun