Nama Elemen Data Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian
Urusan Kepegawaian
Konsep Dokumen yang mencatat hasil kegiatan koordinasi antara instansi teknis, unit kepegawaian, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN yang sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Definisi Dokumen resmi yang dihasilkan dari kegiatan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN, yang mencakup pembahasan teknis, kendala lapangan, kesepakatan antarinstansi, serta tindak lanjut terhadap pemberhentian PNS/PPPK karena pensiun, meninggal, atau sebab lainnya.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Koordinasi Pemberhentian ASN, Notulen Rapat Administrasi Pemberhentian, Berita Acara Koordinasi Pemberhentian, Dokumentasi Fasilitasi Pemberhentian ASN
Referensi Pemilihan - UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (PNS) - PP No. 49 Tahun 2018 (PPPK) - Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 - Surat Edaran BKN terkait prosedur pemberhentian
Referensi Waktu - Disusun setiap kali ada pelaksanaan koordinasi (per triwulan, semester, atau sesuai kebutuhan pemberhentian massal) - Terbit dalam tahun berjalan (misal: 2025) - Mengacu pada jadwal pensiun atau evaluasi pemberhentian ASN
Tipe Data Dokumen Teks (PDF, DOCX), dapat dilampiri tabel koordinasi, notulen, foto kegiatan, dan daftar hadir
Klasifikasi Isian - Bersifat wajib untuk dokumentasi kegiatan koordinasi - Dapat disusun oleh instansi pusat atau daerah - Memuat notulen, daftar peserta, hasil pembahasan, dan rencana tindak lanjut
Kalimat Pertanyaan - Apakah telah dilakukan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN di instansi Saudara? - Kapan dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan? - Siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan koordinasi ini? - Apa saja hasil kesepakatan yang dicap