Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Dokumen yang mencatat hasil kegiatan koordinasi antara instansi teknis, unit kepegawaian, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN yang sesuai prosedur dan ketentuan hukum. |
Definisi |
Dokumen resmi yang dihasilkan dari kegiatan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN, yang mencakup pembahasan teknis, kendala lapangan, kesepakatan antarinstansi, serta tindak lanjut terhadap pemberhentian PNS/PPPK karena pensiun, meninggal, atau sebab lainnya. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Koordinasi Pemberhentian ASN, Notulen Rapat Administrasi Pemberhentian, Berita Acara Koordinasi Pemberhentian, Dokumentasi Fasilitasi Pemberhentian ASN |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (PNS) - PP No. 49 Tahun 2018 (PPPK) - Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 - Surat Edaran BKN terkait prosedur pemberhentian |
Referensi Waktu |
- Disusun setiap kali ada pelaksanaan koordinasi (per triwulan, semester, atau sesuai kebutuhan pemberhentian massal) - Terbit dalam tahun berjalan (misal: 2025) - Mengacu pada jadwal pensiun atau evaluasi pemberhentian ASN |
Tipe Data |
Dokumen Teks (PDF, DOCX), dapat dilampiri tabel koordinasi, notulen, foto kegiatan, dan daftar hadir |
Klasifikasi Isian |
- Bersifat wajib untuk dokumentasi kegiatan koordinasi
- Dapat disusun oleh instansi pusat atau daerah
- Memuat notulen, daftar peserta, hasil pembahasan, dan rencana tindak lanjut |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah telah dilakukan koordinasi pelaksanaan administrasi pemberhentian ASN di instansi Saudara? - Kapan dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan? - Siapa saja pihak yang terlibat dalam kegiatan koordinasi ini? - Apa saja hasil kesepakatan yang dicap |