Nama Elemen Data Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN
Urusan Kepegawaian
Konsep Dokumen evaluatif yang disusun untuk menilai pelaksanaan prosedur dan kebijakan pemberhentian ASN, baik karena pensiun, meninggal dunia, tidak disiplin, maupun sebab lainnya, berdasarkan peraturan dan indikator kinerja administrasi kepegawaian.
Definisi Laporan tertulis yang menguraikan sejauh mana pelaksanaan pemberhentian ASN telah berjalan sesuai prosedur, peraturan, serta identifikasi masalah, tantangan, dan rekomendasi perbaikan untuk proses pemberhentian di masa mendatang.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Evaluasi Pemberhentian ASN, Laporan Evaluasi Pensiun dan Nonaktif ASN, Evaluasi Administrasi Pemberhentian, Laporan Monev Pemberhentian ASN
Referensi Pemilihan - UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (untuk PNS) - PP No. 49 Tahun 2018 (untuk PPPK) - Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 - Surat Edaran atau Pedoman Teknis dari BKN
Referensi Waktu - Disusun setiap akhir tahun atau periode tertentu (semester/triwulan) - Setelah siklus pemberhentian selesai (misal: gelombang pensiun massal) - Mengacu pada kalender kerja atau jadwal ASN yang akan diberhentikan
Tipe Data Dokumen Teks (PDF, DOCX), Laporan Analitik, Ringkasan Eksekutif
Klasifikasi Isian - Wajib dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan manajemen ASN - Berisi data kuantitatif (jumlah ASN diberhentikan, alasan, jenis pemberhentian) dan narasi kualitatif (temuan, rekomendasi) - Ditandatangani pejabat kepegawaian (Kepala BKD/BKPSDM)
Kalimat Pertanyaan - Apakah instansi Saudara telah menyusun laporan hasil evaluasi pemberhentian ASN? - Apa saja jenis pemberhentian yang dievaluasi dalam laporan tersebut? - Apakah pemberhentian ASN selama periode ini sudah sesuai regulasi? - Apa saja kendala yang ditemuka