Nama Elemen Data |
Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Dokumen evaluatif yang disusun untuk menilai pelaksanaan prosedur dan kebijakan pemberhentian ASN, baik karena pensiun, meninggal dunia, tidak disiplin, maupun sebab lainnya, berdasarkan peraturan dan indikator kinerja administrasi kepegawaian. |
Definisi |
Laporan tertulis yang menguraikan sejauh mana pelaksanaan pemberhentian ASN telah berjalan sesuai prosedur, peraturan, serta identifikasi masalah, tantangan, dan rekomendasi perbaikan untuk proses pemberhentian di masa mendatang. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Evaluasi Pemberhentian ASN, Laporan Evaluasi Pensiun dan Nonaktif ASN, Evaluasi Administrasi Pemberhentian, Laporan Monev Pemberhentian ASN |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (untuk PNS) - PP No. 49 Tahun 2018 (untuk PPPK) - Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 - Surat Edaran atau Pedoman Teknis dari BKN |
Referensi Waktu |
- Disusun setiap akhir tahun atau periode tertentu (semester/triwulan) - Setelah siklus pemberhentian selesai (misal: gelombang pensiun massal) - Mengacu pada kalender kerja atau jadwal ASN yang akan diberhentikan |
Tipe Data |
Dokumen Teks (PDF, DOCX), Laporan Analitik, Ringkasan Eksekutif |
Klasifikasi Isian |
- Wajib dilaporkan sebagai bagian dari pelaksanaan manajemen ASN
- Berisi data kuantitatif (jumlah ASN diberhentikan, alasan, jenis pemberhentian) dan narasi kualitatif (temuan, rekomendasi)
- Ditandatangani pejabat kepegawaian (Kepala BKD/BKPSDM) |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah instansi Saudara telah menyusun laporan hasil evaluasi pemberhentian ASN? - Apa saja jenis pemberhentian yang dievaluasi dalam laporan tersebut? - Apakah pemberhentian ASN selama periode ini sudah sesuai regulasi? - Apa saja kendala yang ditemuka |