Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil Perumusan Bahan Kebijakan Pengelolaan Data dan Informasi ASN |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Dokumen yang memuat hasil kajian dan rumusan kebijakan teknis dalam pengelolaan data dan informasi ASN, mencakup tata kelola data, keamanan informasi, interoperabilitas, dan pemanfaatan data kepegawaian untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data. |
Definisi |
Dokumen tertulis yang disusun oleh unit pengelola kepegawaian yang berisi kebijakan teknis dan prosedural mengenai perencanaan, pengumpulan, validasi, pemutakhiran, penyimpanan, hingga penyajian data dan informasi ASN secara akurat, konsisten, dan terintegrasi. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Kebijakan Pengelolaan Data ASN, Dokumen Strategi Data ASN, Naskah Kebijakan SIM ASN, Pedoman Tata Kelola Informasi ASN |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 - PermenPANRB No. 36 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer - Pedoman BKN tentang Sistem Informasi ASN (SIASN, SAPK, MySAPK) - Permendagri No. 90 Tahun 2019 |
Referensi Waktu |
- Diperbarui secara periodik (tahunan atau sesuai pembaruan sistem/aplikasi kepegawaian) - Disusun pada awal tahun atau menjelang integrasi sistem data nasional - Dapat direvisi saat ada regulasi atau sistem baru (SAPK 2.0, e-Mutasi, dll) |
Tipe Data |
Dokumen Teks (PDF, DOCX), Dokumen Kebijakan, Naskah Strategi Digital |
Klasifikasi Isian |
- Wajib dimiliki oleh instansi pengelola data ASN
- Memuat narasi kebijakan, bagan alur pengelolaan data, SOP, dan standar data
- Disusun oleh tim perumus dari unit kepegawaian dan TIK (jika relevan) |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah instansi Saudara telah memiliki kebijakan tertulis terkait pengelolaan data ASN? - Apa saja prinsip dan standar yang digunakan dalam pengelolaan data ASN? - Bagaimana mekanisme pemutakhiran dan verifikasi data ASN di instansi Anda? - Kapan dokume |