Nama Elemen Data |
Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Dokumen yang memuat hasil pelaksanaan, pemeliharaan, pembaruan, integrasi, atau pengembangan sistem informasi kepegawaian, baik berbasis lokal (SIMPEG instansi) maupun terintegrasi nasional (SIASN, SAPK BKN). |
Definisi |
Suatu dokumen yang berisi laporan kegiatan dan pencapaian pengelolaan sistem informasi kepegawaian, termasuk pengumpulan data, pemutakhiran, integrasi sistem, troubleshooting, peningkatan fitur, keamanan data, serta dukungan digitalisasi layanan kepegawaian. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Laporan Pengelolaan SIMPEG, Dokumentasi SIASN/SAPK, Laporan Pengembangan Aplikasi Kepegawaian, Rekapitulasi Manajemen Data ASN |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (PNS) - Peraturan BKN tentang SIASN dan SAPK - Pedoman Transformasi Digital SPBE - Permendagri No. 90 Tahun 2019 (Klasifikasi Dokumen) |
Referensi Waktu |
- Disusun secara berkala (triwulan, semester, atau tahunan) - Diperbarui saat terjadi pembaruan sistem, peluncuran aplikasi baru, atau integrasi data - Bisa juga mengikuti siklus pelaporan kinerja instansi (LKjIP, LAKIP, SPBE) |
Tipe Data |
Dokumen Teks (PDF, DOCX), Tabel Evaluasi, Grafik Dashboard, Rekaman Aktivitas Sistem (log/report) |
Klasifikasi Isian |
- Wajib disusun oleh unit pengelola TIK atau kepegawaian
- Dapat berisi: struktur sistem, cakupan data, kendala sistem, rekap data ASN, fitur baru, pengaduan teknis, log keamanan
- Harus ditandatangani oleh pejabat struktural yang membawahi SIMPEG |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah instansi Saudara telah mengelola sistem informasi kepegawaian secara terstruktur? - Apa saja fitur utama yang digunakan dalam SIMPEG? - Apakah sudah dilakukan integrasi data SIMPEG dengan sistem nasional seperti SIASN/SAPK? - Bagaimana hasil pemu |