Nama Elemen Data Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian
Urusan Kepegawaian
Konsep Dokumen yang memuat hasil pelaksanaan, pemeliharaan, pembaruan, integrasi, atau pengembangan sistem informasi kepegawaian, baik berbasis lokal (SIMPEG instansi) maupun terintegrasi nasional (SIASN, SAPK BKN).
Definisi Suatu dokumen yang berisi laporan kegiatan dan pencapaian pengelolaan sistem informasi kepegawaian, termasuk pengumpulan data, pemutakhiran, integrasi sistem, troubleshooting, peningkatan fitur, keamanan data, serta dukungan digitalisasi layanan kepegawaian.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Pengelolaan SIMPEG, Dokumentasi SIASN/SAPK, Laporan Pengembangan Aplikasi Kepegawaian, Rekapitulasi Manajemen Data ASN
Referensi Pemilihan - UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 (PNS) - Peraturan BKN tentang SIASN dan SAPK - Pedoman Transformasi Digital SPBE - Permendagri No. 90 Tahun 2019 (Klasifikasi Dokumen)
Referensi Waktu - Disusun secara berkala (triwulan, semester, atau tahunan) - Diperbarui saat terjadi pembaruan sistem, peluncuran aplikasi baru, atau integrasi data - Bisa juga mengikuti siklus pelaporan kinerja instansi (LKjIP, LAKIP, SPBE)
Tipe Data Dokumen Teks (PDF, DOCX), Tabel Evaluasi, Grafik Dashboard, Rekaman Aktivitas Sistem (log/report)
Klasifikasi Isian - Wajib disusun oleh unit pengelola TIK atau kepegawaian - Dapat berisi: struktur sistem, cakupan data, kendala sistem, rekap data ASN, fitur baru, pengaduan teknis, log keamanan - Harus ditandatangani oleh pejabat struktural yang membawahi SIMPEG
Kalimat Pertanyaan - Apakah instansi Saudara telah mengelola sistem informasi kepegawaian secara terstruktur? - Apa saja fitur utama yang digunakan dalam SIMPEG? - Apakah sudah dilakukan integrasi data SIMPEG dengan sistem nasional seperti SIASN/SAPK? - Bagaimana hasil pemu