Nama Elemen Data Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian
Urusan Kepegawaian
Konsep Dokumen yang mencerminkan hasil kegiatan pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, konsolidasi, dan penyajian data kepegawaian secara berkala dan sistematis untuk mendukung tata kelola ASN yang efektif dan berbasis data.
Definisi Suatu dokumen yang menyajikan hasil pengelolaan data kepegawaian dalam suatu periode tertentu, mencakup data status kepegawaian, jabatan, pendidikan, golongan, usia, pensiun, dan informasi penting lainnya yang bersumber dari SIMPEG atau sistem terkait.
Jenis Elemen Data Variabel
Alias Laporan Pengelolaan Data ASN, Dokumen Rekapitulasi Data Kepegawaian, Ringkasan Data ASN, Laporan Mutakhir Data Pegawai
Referensi Pemilihan - UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 - Pedoman BKN tentang Pemutakhiran Data ASN - SE BKN tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) - Pedoman Manajemen ASN (RB, SPBE, SIASN)
Referensi Waktu - Disusun secara triwulan, semester, atau tahunan - Mengacu pada periode pelaporan kinerja atau perintah pemutakhiran data - Bisa juga saat ada audit kepegawaian atau persiapan formasi ASN baru
Tipe Data Dokumen Teks (PDF, DOCX), Tabel Rekapitulasi (XLS), Grafik, Dashboard
Klasifikasi Isian - Wajib dibuat oleh unit pengelola kepegawaian - Berisi: jumlah ASN aktif, komposisi jabatan, rekap pangkat/golongan, PNS vs PPPK, pensiun, mutasi, dan lainnya - Harus sesuai dengan data pada SIASN/SAPK/MySAPK
Kalimat Pertanyaan - Apakah instansi Saudara telah menyusun laporan hasil pengelolaan data kepegawaian? - Apa saja data utama yang dihimpun dan dikelola dalam laporan tersebut? - Bagaimana proses validasi data dilakukan? - Apakah data ASN sudah terintegrasi dengan sistem pu