Nama Elemen Data |
Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Dokumen evaluatif yang memuat hasil penilaian atas kualitas data, efektivitas sistem informasi kepegawaian, dan pemanfaatan informasi ASN untuk manajemen kepegawaian. Berfungsi sebagai dasar perbaikan, perencanaan strategis, dan integrasi sistem digital kepegawaian. |
Definisi |
Laporan tertulis yang berisi hasil pengukuran, analisis, dan penilaian terhadap data ASN (keakuratan, kelengkapan, keterkinian), sistem informasi kepegawaian (fungsi, integrasi, keamanan), serta informasi yang dihasilkan dari sistem tersebut untuk pengambilan keputusan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Evaluasi SIMPEG, Laporan Audit Data ASN, Laporan Monev SIASN, Laporan Evaluasi Data & Aplikasi Kepegawaian |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN - PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 - Peraturan BKN tentang SIASN, SAPK - PermenPANRB No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE - Pedoman Evaluasi Data dan Informasi ASN (BKN, internal instansi) |
Referensi Waktu |
- Disusun tahunan, semester, atau setelah pelaksanaan program digitalisasi kepegawaian - Di akhir tahun anggaran atau sebagai bagian dari laporan SPBE, SAKIP, dan RB - Bisa pula sebagai hasil evaluasi pasca integrasi dengan sistem pusat (SIASN, e-Formasi, |
Tipe Data |
Dokumen Teks (PDF, DOCX), Laporan Analitik, Tabel Evaluasi, Grafik Dashboard |
Klasifikasi Isian |
- Wajib jika instansi mengikuti evaluasi SPBE, RB, atau pelaporan kinerja
- Memuat: kualitas data ASN, kendala SIMPEG/SIASN, rekomendasi pengembangan, serta status pemanfaatan informasi kepegawaian
- Harus disertai analisis kesenjangan (gap analysis) da |
Kalimat Pertanyaan |
- Apakah instansi Saudara telah menyusun laporan hasil evaluasi atas data dan sistem informasi kepegawaian? - Apa saja indikator yang digunakan dalam evaluasi data dan sistem? - Apakah data ASN sudah valid, terkini, dan sesuai standar BKN? - Bagaimana has |