Nama Elemen Data |
Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN |
Urusan |
Kepegawaian |
Konsep |
Proses administrasi kepegawaian yang melibatkan pengusulan, penilaian, verifikasi, dan penetapan kenaikan pangkat bagi ASN sesuai dengan persyaratan masa kerja, kinerja, jenjang jabatan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Definisi |
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam mengelola usulan dan penetapan kenaikan pangkat ASN, termasuk pengumpulan dokumen, pemeriksaan kelengkapan, evaluasi kualifikasi, serta pelaporan hasil usulan kepada BKN atau pejabat yang berwenang menetapkan. |
Jenis Elemen Data |
Variabel |
Alias |
Proses Kenaikan Pangkat, Laporan Usulan Kenaikan Pangkat, Manajemen Kenaikan Pangkat ASN, Rekapitulasi Kenaikan Pangkat |
Referensi Pemilihan |
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS Peraturan BKN No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kenaikan Pangkat |
Referensi Waktu |
Usulan kenaikan pangkat biasanya dilakukan dalam enam periode utama per tahun |
Tipe Data |
Dokumen Administratif (PDF, DOCX), Daftar Usulan (XLS), SK Kenaikan Pangkat, Laporan Rekapitulasi |
Klasifikasi Isian |
Wajib bagi instansi pusat/daerah untuk setiap ASN yang memenuhi syarat kenaikan pangkat |
Kalimat Pertanyaan |
Apakah instansi Saudara telah mengelola usulan kenaikan pangkat ASN sesuai jadwal nasional? |